- Nama
Adat Ambalan-Racana SGD-PKW yang ditetapkan dengan istilah Ambalan-Racana SGD-PKW.
- Amsal
a. Ambalan-Racana SGD adalah Tandang Walau Seorang.
b. Ambalan-Racana PKW adalah Binangkit Natanan Rakit.
c. Ambalan-Racana SGD-PKW adalah LUMAKU SAUYUNAN, yang artinya adalah setiap anggota SGD-PKW harus selalu selaras, seimbang, se ia sekata dan saling menolong dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat.
- Sandi Ambalan-Racana
a. Sandi dibacakan ketika upacara pelantikan Dewan Ambalan-Racana, Pengenalan Kepramukaan, PMT, P2L dan upacara-upacara lainnya yang dianggap perlu.
b. Sikap ketika membaca sandi :
Putra : Pemangku adat berdiri sambil menundukan kepala, tangan kanan memegang keris dan diletakkan di pinggang sebelsh kiri.
Anggota : Menundukan kepala sambil memegang ujung setangan leher dengan tangan kanan dan diletakkan di dada sebelah kiri.
Putri : Pemangku adat berdiri sambil menundukkan kepala dengan memakai selendang di pundak, kedua tangan bertautan dan diletakkan dipinggang sebelah kiri.
Anggota : Berdiri sambil menundukkan kepala dengan kedua tangn bertautan dan diletakkan di penggang sbelah kiri.
c. Sandi Ambalan-Racana terlampir.
- Lambang
a. Lambang diterapkan dalam tiga bentuk, yaitu :
1) Badge
2) Panji/ Bendera
3) Lencana
b. Badge terdiri dari tiga bentuk, yaitu :
1) Lencana
2) Badge Satuan
3) Badge Gabungan
c. Untuk kegiatan satuan atau mewakili satuan, menggunakan badge satuan, sedangkan ketika kegiatan Gudep (tingkat Nasional/ Daerah), menggunakan Badge Gabungan dengan amsal “Lumaku Sauyunan” (gambar/ bentuk badge sesuai dengan badge satuan).
d. Penggunaan bendera/ panji Ambalan-Racana SGD-PKW diletakan di sebelah kiri bendera Merah Putih pada waktu acara-acara Kepramukaan di dalam ruangan.
e. Penggunaan lencana, ketika memakai pakaian bebas diletakkan pada dada sebelah kiri (sebelah identitas).
- Pusaka Adat
a. Pusaka Adat SGD berbentuk keris kecil (cundrik) dan tasbih.
b. Pusaka Adat PKW berbentuk selendang berwarna putih.
c. Pusaka Adat SGD-PKW dipergunakan ketika pembacaan sandi, pelantikan Dewan, pelantikan anggota dan upacara-upacara lain yang dipandang perlu.
- Lagu Ambalan-Racana SGD-PKW
Jenis lagu terdiri dari dua :
a. Lagu Mars SGD-PKW
b. Lagu Hymne SGD-PKW
Bila dipandang perlu, lagu Mars-Hymne SGD-PKW dinyanyikan bersama setelah lagu Indonesia Raya dalam acara Kepramukaan di ruangan.
D. Penerapan Adat Lainnya
- Pergaulan Antar Anggota
a. Panggilan antar anggota adalah Kakak dan panggilan antar satuan adalah disesuaikan dengan adat satuan masing-masing.
b. Setiap bertemu harus mengucapkan salam.
c. Pergaulan antar anggo ta diberlakukan sistem satuan terpisah, tetapi pada saat atu waktu tertentu diperkenankan untuk bersatu seama tidak melanggar norma Islam.
- Ketentuan menjadi anggota Ambalan-Racana SGD-PKW adalah dilantik oleh Pembina Gudep.
- Upacara
a. Pada waktu acara resmi, disesuaikan dengan ketentuan Gerakan Pramuka.
b. Setiap kali pertemuan besar, acar diawali dengan pembacaan ayat Suci Al-Quran dan diakhiri dengan pembacaan do’a.
c. Bila memungkinkan, setiap kegiatan pelantikan anggota, penyambutan tamu, dan keghiata lain yang disepakati, dilaksanakan prosesi adat.
d. Pada waktui pembacaan do’a dalam upacara resmi, sikap sempurna dan menundukan kepala.
- Seluruh atribut Ambalan-Racana SGD-PKW tidak diperkenankan dipinjamkan kepada orang lain, kecuali anggota Gerakan Pramuka Gudep KB. 23001-23002.
- Lagu Ambalan-Racana SGD-PKW
a. Lagu mars dan hymne SGD-PKW.
b. Dalam upacara dinyanyikan dengan sikap sempurna dan jika di lapangan dengan sikap kondisional.
- Penghargaan
Penghargaan diberikan kepada :
a. Anggota aktif yang telah menyelesaikan kuliahnya.
b. Anggota aktif yang setahun setelah dilantik menjadi Penegak Bantara/ Penegak Laksana/ Pandega penuh berhak mendapat lencana tahunan setelah diputuskan oleh Dewan Kehormatan Satuan masing-masing.
c. Bentuk penghargaan lainnya.
d. Anggota atau orang yang telah berjasa/ mengharumkan nama baik Gerakan Pramuka Gudep KB. 23001-23002, berhak mendapatkan penghargaan dengan bentuk sesuai kesepakatan.
- Adat Berpakaian
a. Seragam Pramuka yang dipakai, disesuaikan dengan SK Kwarnas dan kesepakatan yang berlaku.
b. Pemakaia atribut disesuaikan dengan Petunjuk Pemakaian Seragam.
c. Pemakaian jilbab disesuaikan dengan hasil musyawarah.
- Adat makan dan minum
Makan dan minum tidak boleh berdiri.
- Sanksi yang diberlakukan oleh Judat :
a. Sangsi ringan berupa teguran atau nasihat, untuk pelanggaran yang bersifat ringan, seperti makan sambil berdiri dan lain-lain.
b. Sangsi sedang berupa teguran agak keras dan tulisan (surat) untuk pelanggaran yang bersifat sedang, seperti : tidak mengikuti kegiatan satuan/ Gudep lebih dari empat kali berturut-turut dan lain-lain.
c. Sangsi berat berupa penangguhan (pencopotan) hak keanggotaan dari Gerakan Pramuka Gudep KB. 23001-23002.
Komentar
Posting Komentar